Mendigitalkan Usaha Industri Mikro Kecil di Tengah Pandemi - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Surakarta

BPS Kota Surakarta melayani permintaan atau konsultasi data setiap hari Senin–Jumat pukul 08.00–15.30 WIB. Live chat WhatsApp.

Data Mencerdaskan Bangsa

Mendigitalkan Usaha Industri Mikro Kecil di Tengah Pandemi

Mendigitalkan Usaha Industri Mikro Kecil di Tengah Pandemi

18 November 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Mendigitalkan Usaha Industri Mikro Kecil di Tengah Pandemi

Tanti Siti Rochmani,SE,MSi, Fungsional Statistisi BPS Kota Surakarta


Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 adalah menempatkan industri skala kecil dalam jangka panjang sebagai salah satu bagian kontributor perekonomian nasional. Dalam pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah, peran usaha Industri Mikro dan Kecil (IMK) cukup strategis. Usaha sektor IMK dianggap mampu bertahan terhadap krisis ekonomi di banding usaha skala besar. Usaha IMK menjadi salah satu pengembangan sektor ekonomi untuk menyerap angkatan kerja yang terus tumbuh. Hasil survei Industri Mikro Kecil (IMK) yang dilakukan oleh Badan Pusat pada tahun 2019 menyebutkan  jumlah usaha IMK di Provinsi Jawa Tengah tercatat sekitar 912,42 ribu usaha, dengan rata-rata jumlah usaha IMK per Kabupaten/Kota sekitar 26 ribu usaha. Usaha IMK terbanyak di Kabupaten Purbalingga (73,72 ribu usaha). Usaha IMK di Jawa Tengah didominasi kelompok Industri Makanan sebesar 32,06 persen; kelompok Industri Pakaian Jadi sebesar 18,88 persen;kelompok Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus sebesar 14,08 persen.Usaha Industri Mikro dan Kecil(IMK) menyerap tenaga kerja sebanyak 1,87 juta orang dengan proporsi tenaga kerja perempuan sebanyak 962,59 ribu orang(51,34 persen) dan tenaga kerja laki-laki sebanyak 912,33 ribu orang(48,66 persen).

Namun ditengah geliatnya Industri Mikro Kecil ini tiba tiba Dunia diguncang oleh datangnya badai Pandemi covid-19. Tantangan perekonomian saat ini sangatlah berat, masyarakat berada dalam kondisi waspada dan sangat berhati-hati dengan membatasi bepergian dan konsumsi, tentunya hal ini berimbas kepada transaksi jual beli di pasaran. Berbagai elemen terkena imbas pandemic  tak terkecuali Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Ditetapkannya kebijakan tentang pembatasan sosial berskala besar hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tidak hanya membuat sejumlah perusahaan besar merugi, yang tidak kalah terpukul adalah pemilik usaha Industri Mikro Kecil.

Hilangnya  rantai pasokan telah mengganggu dan mempengaruhi mobilitas bisnis. Pelaku usaha kecil harus mampu menyesuaikan diri dan bertahan di lingkungan yang sangat berbeda. Usaha Pemerintah untuk memaksimalkan jalur distribusi ke seluruh Indonesia lewat pembangunan infrastruktur besar-besaran di Indonesia seakan tak ada guna karena  Covid-19 telah menghancurkan semuanya. Terhentinya aktivitas distribusi tentu sangat merugikan pelaku bisnis Industri ini, mereka kini kebingungan mencari cara mendistribusikan produk, terlebih bagi UKM yang sudah mulai memperluas jangkauan pasar hingga luar daerah, atau bahkan lintas pulau.

Namun demikian dengan perkembangan teknologi dan inovasi maka harapan akan selalu ada. Untuk bertahan di masa pandemi Para pelaku usaha harus punya kemampuan teknologi dan lebih berani berinovasi. Wujud nyata dari penggunaan teknologi tersebut adalah dengan “Mendigitalkan Bisnis”, hal ini  berarti membangun situs web yang mudah dijangkau oleh pelanggan dalam membeli produk secara online. Pelaku usaha harus mampu beradaptasi dengan perubahan perilaku dan keinginan pelanggan, baik itu dari pemesanan berbasis online, pengiriman gratis dan cepat, atau opsi pembayaran digital yang lebih bervariasi  maka peluang untuk berhasil akan menjadi lebih besar. Ditengah segala keterbatasan Masyarakat karena berbagai kebijakan demi memotong rantai penyebaran Covid 19 ini  Badan Pusat Statistik tetap berusaha memberikan informasi tentang gambaran umum usaha Industri Mikro Kecil  di Provinsi Jawa Tengah yaitu dengan  melakukan Survei Industri Mikro kecil Tahun 2021. Semoga hasil survei nanti bisa menjadi pijakan bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan di sektor Industri terutama di masa pandemi. Sekian terima kasih.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (BPS-Statistics Surakarta Municipality)   •   Jalan Lumban Tobing 6 Surakarta

57139   •   Telp./Fax. (0271) 635428  •   E-mail: bps3372@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik