16 Maret 2021 | Kegiatan Statistik
Pengembangan
usaha Industri Mikro dan Kecil (IMK) dipandang sebagai hal yang penting dalam pengembangan
sektor industri. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 –
2035 telah menempatkan industri kecil pada khususnya sebagai bagian kontributor
perekonomian nasional. Usaha-usaha mikro dan kecil diharapkan terus tumbuh
berkembang melalui pembinaan baik tingkat manajemen, teknis, maupun keuangan.
Di sisi lain, kebijakan pengembangan sektor industri pengolahan diarahkan pada
fokus ke pembangunan sektor industri yang inklusif. Dalam rangka pengambilan kebijakan
dan pengembangan sektor industri pengolahan khususnya IMK membutuhkan data dan informasi
yang akurat. Oleh karena itu, diselenggarakan Survei Industri Mikro dan Kecil
Tahunan maupun Triwulanan untuk menyediakan basis data IMK berkualitas bagi
pembuat kebijakan.
Petugas Survei Industri Mikro Kecil Triwulanan 2021 sejumlah 9 orang, yaitu 5 orang pencacah dan 4 orang pengawas. Sebelum melakukan listing dan pendataan pada tanggal 16 Maret s.d. 10 April 2021 mendatang, peserta diberikan briefing mengenai materi-materi survei tersebut. Briefing dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas data pada tahap pengumpulan data.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (BPS-Statistics Surakarta Municipality) • Jalan Lumban Tobing 6 Surakarta
57139 • Telp./Fax. (0271) 635428 • E-mail: bps3372@bps.go.id
Tentang Kami