Pelatihan Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Triwulanan Tahun 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Surakarta

Data Mencerdaskan Bangsa

BPS Kota Surakarta melayani permintaan atau konsultasi data setiap hari Senin–Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

Pelatihan Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Triwulanan Tahun 2021

Pelatihan Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Triwulanan Tahun 2021

16 Maret 2021 | Kegiatan Statistik


Pengembangan usaha Industri Mikro dan Kecil (IMK) dipandang sebagai hal yang penting dalam pengembangan sektor industri. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 – 2035 telah menempatkan industri kecil pada khususnya sebagai bagian kontributor perekonomian nasional. Usaha-usaha mikro dan kecil diharapkan terus tumbuh berkembang melalui pembinaan baik tingkat manajemen, teknis, maupun keuangan. Di sisi lain, kebijakan pengembangan sektor industri pengolahan diarahkan pada fokus ke pembangunan sektor industri yang inklusif. Dalam rangka pengambilan kebijakan dan pengembangan sektor industri pengolahan khususnya IMK membutuhkan data dan informasi yang akurat. Oleh karena itu, diselenggarakan Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan maupun Triwulanan untuk menyediakan basis data IMK berkualitas bagi pembuat kebijakan.

Petugas Survei Industri Mikro Kecil Triwulanan 2021 sejumlah 9 orang, yaitu 5 orang pencacah dan 4 orang pengawas. Sebelum melakukan listing dan pendataan pada tanggal 16 Maret s.d. 10 April 2021 mendatang, peserta diberikan briefing mengenai materi-materi survei tersebut. Briefing dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas data pada tahap pengumpulan data.  


#DataMencerdaskanBangsa
#bps_solo
#BadanPusatStatistik
#BPS 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (BPS-Statistics Surakarta Municipality)   •   Jalan P. Lumban Tobing 6 Surakarta

57139   •   Telp./Fax. (0271) 635428  •   E-mail: bps3372@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik