9 Maret 2021 | Kegiatan Statistik
BPS Kota Surakarta kembali melaksanakan kegiatan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2021. Kegiatan ini dimulai pada
tanggal 8 Maret – 9 April 2021.
Persoalan korupsi saat ini sudah bukan hal
baru lagi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan
bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, tindak pidana
korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan
secara luar biasa.
Korupsi di Indonesia sudah semakin meluas,
tidak hanya terjadi di kalangan penyelenggara pemerintahan, pejabat publik dan
wakil rakyat saja tetapi sudah menyebar ke masyarakat bawah. Bahkan, korupsi di
kalangan pemerintahan telah tumbuh secara vertikal dan horisontal ke
daerah-daerah. Salah satu akar penyebab berkembangnya praktik korupsi diduga
berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih kentalnya budaya
permisif terhadap tindakan korupsi. Masalah budaya inilah yang
menyebabkan pemberantasan terhadap korupsi selalu tidak pernah tuntas.
Dalam rangka untuk upaya percepatan sinergi
anti korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018).
Perpres Stranas PK 2018 merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan
sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan
pencegahan korupsi di Indonesia. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 59
Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, korupsi menjadi
salah satu tujuan global, di mana sasaran globalnya adalah secara
substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Bahkan
dalam RPJMN 2020-2024, dinyatakan bahwa sasaran nasional yang ingin diwujudkan
adalah meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada
tahun 2024 (Lampiran Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024)).
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS)
mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi
(SPAK). SPAK mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku
korupsi, serta sosialisasi tentang anti korupsi.
Survei
Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan,
perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu
di Indonesia. Survei ini juga mengukur sejauh mana budaya zero
tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap
individu khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya anti korupsi.
Kegiatan SPAK 2021 ini dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia
yang tersebar di 171 Kota/Kota dan di 34 provinsi. Jumlah sampel seluruhnya
sebanyak 8.421 rumah tangga.
#DataMencerdaskanBangsa
#bps_solo
#BadanPusatStatistik
#BPS
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (BPS-Statistics Surakarta Municipality) • Jalan Lumban Tobing 6 Surakarta
57139 • Telp./Fax. (0271) 635428 • E-mail: bps3372@bps.go.id
Tentang Kami