Pelaksanaan Lapangan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Surakarta

BPS Kota Surakarta melayani permintaan atau konsultasi data setiap hari Senin–Jumat pukul 08.00–15.30 WIB. Live chat WhatsApp.

Data Mencerdaskan Bangsa

Pelaksanaan Lapangan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2021

Pelaksanaan Lapangan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2021

9 Maret 2021 | Kegiatan Statistik


BPS Kota Surakarta kembali melaksanakan kegiatan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2021. Kegiatan ini dimulai pada tanggal 8 Maret – 9 April 2021.

Persoalan korupsi saat ini sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Korupsi di Indonesia sudah semakin meluas, tidak hanya terjadi di kalangan penyelenggara pemerintahan, pejabat publik dan wakil rakyat saja tetapi sudah menyebar ke masyarakat bawah. Bahkan, korupsi di kalangan pemerintahan telah tumbuh secara vertikal dan horisontal ke daerah-daerah. Salah satu akar penyebab berkembangnya praktik korupsi diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih kentalnya budaya permisif terhadap tindakan  korupsi. Masalah budaya inilah yang menyebabkan pemberantasan terhadap korupsi selalu tidak pernah tuntas.

Dalam rangka untuk upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Perpres Stranas PK 2018 merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah,  dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan korupsi di Indonesia. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, korupsi menjadi salah satu tujuan global, di  mana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Bahkan dalam RPJMN 2020-2024, dinyatakan bahwa sasaran nasional yang ingin diwujudkan adalah meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14  pada tahun 2024  (Lampiran Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024)).

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi, serta sosialisasi tentang anti korupsi.

                Survei  Perilaku Anti Korupsi  bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu  di Indonesia. Survei ini juga mengukur sejauh  mana budaya  zero tolerance  terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya anti korupsi.

Kegiatan SPAK 2021 ini dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang tersebar di 171 Kota/Kota dan di 34 provinsi. Jumlah sampel seluruhnya sebanyak 8.421 rumah tangga.

#DataMencerdaskanBangsa
#bps_solo
#BadanPusatStatistik
#BPS

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (BPS-Statistics Surakarta Municipality)   •   Jalan Lumban Tobing 6 Surakarta

57139   •   Telp./Fax. (0271) 635428  •   E-mail: bps3372@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik