22 Februari 2021 | Kegiatan Statistik
Survei Harga
Perdagangan Besar (HPB) merupakan kegiatan pemantauan harga komoditas pada
tingkat distributor atau pedagang grosir. Pengumpulan data Survei HPB
dilakukan dengan wawancara langsung terhadap responden menggunakan kuesioner
V-HPB dengan periode bulanan. Responden Survei HPB merupakan pedagang besar dan
pedagang campuran yang menjual komoditas pada paket komoditas Indeks HPB
provinsi. Pedagang besar yang dimaksud merupakan
distributor, subdistributor, agen, subagen, dan perkulakan, sedangkan pedagang
campuran adalah pedagang yang menjual komoditas secara grosir dan eceran. Data
yang dikumpulkan adalah data harga grosir.
Survei HPB dilakukan
secara sampel di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kota Surakarta.
Komoditas HPB yang dipantau perkembangan harganya di Kota Surakarta antara lain
cabai rawit, cabai merah, cabai hijau, bawang merah, bawang putih, jahe,
kencur, beberapa jenis sayuran dan buah-buahan, kambing, daging ayam ras, telur
ayam ras, beras, minyak goreng, tepung terigu, beberapa jenis bahan
bangunan/material, dan lain-lain.
Data hasil Survei HPB
digunakan untuk menyusun Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB), yaitu angka
indeks yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat harga
perdagangan besar/grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di suatu
daerah. IHPB disajikan pada level nasional yang terdiri dari tiga sektor,
yaitu: Sektor Pertanian, Sektor Pertambangan dan Penggalian, dan Sektor
Industri.
#bps_solo
#DataMencerdaskanBangsa
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (BPS-Statistics Surakarta Municipality) • Jalan Lumban Tobing 6 Surakarta
57139 • Telp./Fax. (0271) 635428 • E-mail: bps3372@bps.go.id
Tentang Kami